Selasa, 02 Februari 2010

Fiqh Islam

Fiqih Islam

Pengertian Fiqh

Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah:

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS. An Nisa: 78)

dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:

1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Hubungan Antara Fiqh dan Aqidah Islam

Diantara keistimewaan fiqih Islam -yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf- memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir. Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)

Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya:

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml: 3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat Fiqhul Manhaj hal. 9-12)

Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’ (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih Mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih As Siyar.
7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak.

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

Sumber-Sumber Fiqh Islam

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

1. Al-Qur’an

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya.

Sebagai contoh:

Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah subhanahu wa Ta’ala: (QS. Al maidah: 90)

Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah: 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

2. As-Sunnah

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi:

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari no. 46, 48, muslim no. 64, 97, Tirmidzi no. 1906,2558, Nasa’i no. 4036, 4037, Ibnu Majah no. 68, Ahmad no. 3465, 3708)

Contoh perbuatan:

Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no. 635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 3413, dan Ahmad no. 23093, 23800, 34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan:

Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no. 1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya: “Shalat subuh itu dua rakaat”, orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi shollallahu’alaihiwasallam terdiam. Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat Sunat Qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi shollallahu’alaihiwasallam dengan sanad yang sahih.

As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

3. Ijma’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

4. Qiyas

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun:

1. Dasar (dalil).
2. Masalah yang akan diqiyaskan.
3. Hukum yang terdapat pada dalil.
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam (Fiqhul Manhaj ‘ala Manhaj Imam Syafi’i).

Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilanya terdiri dari 4 macam :
1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa tela sepakat (ima') mujtahidin atas hukum-hukumnya.
4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat'i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtadin atas hukum itu.

Fiqh Thaharah
Fiqih Ahkam
Rabu,o3 Februari. 2010

BAB THAHARAH

Berwudhu

Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.

Hukum Air

Empat macam air itu adalah:

1. Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan
2. Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
4. Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.

Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:

1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama

Najis dan Cara Membersihkannya

A. Najis

Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.

Macam najis:

1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
5. Anjing dan babi
6. Muntahan.
7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.

B. Menghilangkan najis

Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.

Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.

C. Adab Buang Hajat

Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك

Ada 3 syarat sah Wudhu, yaitu :

1. Niat

Berdasarkan sabda Beliau ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, “Innamal a’maalu binniyyaat” yang artinya “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung niat” (HR. Al Bukhari no. 1, Muslim no. 1907, Abu Dawud no. 2186, At Tirmidzi no. 1698, Ibnu Majah no. 4227 dan An Nasa-i I/59)

Tidak disyari’atkan mengucapkannya, karena Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam tidak pernah mengerjakannya.

2. Mengucap basmalah

Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

“Laa shalaata liman laa wudhuu-a laHu wa laa wudhuu-a liman lam yadzkurismallaHu ‘alaiHi” yang artinya “Tidak sah shalat seseorang tanpa wudhu. Dan tidak ada wudhu untuk seseorang yang tidak menyebut nama Allah” (HR. Abu Dawud no. 101 dan Ibnu Majah no. 399, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih Sunan Ibni Majah no. 320)

3. Berkesinambungan (tidak terputus)

Berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan,

“Nabi melihat seorang laki – laki sedang melakukan shalat, sedangkan pada punggung telapak kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terkena air. Nabi lantas menyuruhnya mengulang wudhu dan shalatnya” (HR. Abu Dawud no. 173, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud no. 161)

Maraji’ :
Panduan Fiqh Lengkap Jilid 1, Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.

Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)

Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]

WUDHU BATHIN

Tersebutlah seorang ahli ibadah bernama Isam bin Yusuf. Ia terkenal wara’, tangguh dalam ibadah dan sangat khusyuk shalatnya. Namun dia selalu khawatir kalau ibadahnya tidak diterima Allah.

Suatu hari Isam menghadiri pengajian seorang sufi terkenal bernama Hatim Al Asham. Isam bertanya, Wahai Aba Abdurrahman (panggilan Hatim), bagaimanakah cara Anda shalat?

Apabila masuk waktu shalat, saya berwudhu secara lahir dan batin,”Jawab Hatim. Bagaimana wudhu batin itu? tanya Isam kembali.

Wudhu lahir adalah membasuh semua anggota wudhu dengan air. Sedangkan

wudhu batin adalah membasuh anggota badan dengan tujuh perkara..

Yaitu,dengan tobat, menyesali dosa, membersihkan diri dari cinta dunia, tidak mencari dan mengharapkan pujian dari manusia, meninggalkan sifat bermegah-megahan, menjauhi khianat dan menipu, serta meninggalkandengki, papar Hatim.

Ia melanjutkan, Setelah itu aku pergi ke masjid, kuhadapkan muka dan hatiku ke arah kiblat. Aku berdiri dengan penuh rasa malu. Aku bayangkan Allah ada di hadapanku, surga di sebelah kananku, neraka di sebelahkiriku, malaikat maut berada dibelakangku. Aku bayangkan pulaseolah-olah aku berdiri di atas titian Shirathal Mustaqiim dan aku menganggap shalatku ini adalah shalat terakhir bagiku. Kemudian aku berniat dan bertakbir dengan baik. Setiap bacaan dan doa dalam shalat

berusaha aku pahami maknanya. Aku pun rukuk dan sujud dengan mengecilkan

diri sekecil-kecilnya di hadapan Allah. Aku bertasyahud( tahiyyat) dengan penuh pengharapan dan aku memberi salam dengan ikhlas. Seperti itulah shalat yang aku lakukan dalam 30 tahun terakhir.

Mendengar paparan tersebut, Isam bin Yusuf tertunduk lesu dan menangis tersedu-sedu membayangkan ibadahnya yang tak seberapa bila dibandingkan Hatim Al Asham.

Wudhu dan penghapusan dosa Jangan sepelekan wudhu. Inilah pesan tersirat yang disampaikan Hatim Al Asham. Mengapa? Shalat dan wudhu adalah satu kesatuan, bagaikan dua sisi mata uang. Tidak akan berkualitas shalat seseorang bila wudhunya tidak berkualitas. Pun tidak akan diterima shalat bila tidak diawali wudhu. Melalaikan wudhu sama artinya dengan melalaikan shalat. Wudhu adalah prosesi ibadah yang dipersiapkan untuk mensucikan diri agar mampu melakukan komunikasi Dzat Yang Mahasuci.

Karena itu, menyempurnakan wudhu adalah sebuah keutamaan sekaligus

keharusan.

Saat seseorang berwudhu kemudian membaguskan wudhunya dan

mengerjakan shalat dua rakaat, di mana ia tidak berbicara dengan dirinya

dalam berwudhu dan shalatnya tentang hal duniawi, niscaya keluarlah ia

dari segala dosanya, seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya. Demikian

sabda Rasulullah SAW dari Utsman bin Affan (HR Bukhari Muslim).

Kata “membaguskan wudhu” dalam hadis ini jangan sekadar dipahami membasuh anggota-anggota badan tertentu secara merata. Namun ada yang lebih penting, yaitu membasuh, membersihkan dan mensucikan organ-organ batin dari keburukan dan dosa sambil terus berzikir kepada Allah. Inilah yang dikatakan wudhu batiniah. Wudhu yang akan membuat shalat kita adaruh-nya.

Tampaknya hadis ini memiliki korelasi kuat dengan hadis yang disampaikan

Utsman bin Affan lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, Bila seorang Muslim

berwudhu, ketika membasuh muka, maka keluar dari wajahnya dosa-dosa yangpernah dilakukan matanya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika

membasuh kedua tangannya, maka keluarlah setiap dosa yang pernah

dilakukan tangannya bersama tetesan air yang terakhir. Ketika membasuh

kakinya, maka keluarlah dosa yang dijalani oleh kakinya bersama tetesan

air yang terakhir, sampai ia bersih dari semua dosa. (HR Muslim).

Pengampunan dosa ini akan sulit terwujud dalam wudhu, andai hati lalai

dari mengingat Allah. Rasulullah SAW menegaskan, Barangsiapa mengingat

Allah ketika wudhu, niscaya Allah sucikan tubuhnya secara keseluruhan.

Dan barangsiapa tidak mengingat Allah, niscaya tidak disucikan oleh

Allah dari tubuhnya selain yang terkena air saja. (HR Abdul Razaq Filjam

Ishaghir).

Sebenarnya, kata kunci untuk mensinkronkan wudhu lahir dan wudhu batin adalah kesadaran atau niat yang tulus. Kita sadar apa yang sedang kita lakukan. Sadar bahwa wudhu adalah prosesi pembersihan diri. Sadar bahwa wudhu adalah sarana untuk taqarrub ilallah. Sadar bahwa setiap basuhan air wudhu akan menggugurkan dosa-dosa. Intinya kita sadar akan hakikat dan keutamaan wudhu serta memahami tatacaranya seperti yang dicontohkanRasulull ah SAW.

Adanya kesadaran akan melahirkan ketersambungan hati dengan Allah SWT. Saat berkumur-kumur misalnya, sadari dan niatkan bahwa air yang masuk ke mulut bukan sekadar membersihkan kotoran lahir, tapi juga dosa-dosa yang pernah terucap lewat lisan. Demikian pula saat mencuci telapak tangan, membersihkan lubang hidung, membasuh muka, membasuh tangan sampai siku, dsb. Niatkan sebagai sarana pembersihan dosa yang ada pada bagian-bagian tubuh tersebut.

Wudhu sebelum tidur Aktivitas wudhu, sebetulnya tidak terbatas hanya

ketika akan shalat. Setiap saat memiliki wudhu adalah sebuah keutamaan.

Sebab dengan selalu menjaga wudhu, seseorang akan lebih terjaga perilaku

serta kesehatan fisik dan jiwanya. Salah satunya menjelang tidur. Dari

Al Bara’ bin ‘Azid, Rasulullah SAW bersabda, Kapan pun engkau hendak

tidur berwudhulah terlebih dahulu sebagaimana engkau hendak mengerjakan

shalat, berbaringlah dengan menghadap ke arah kanan dan berdoalah (HR

Bukhari). Hikmahnya, mengawali tidur dengan wudhu dan berzikir akan

membuat tidur kita bernilai ibadah dan dicatat sebagai aktivitas dzikir.

Seorang ahli kesehatan mengungkapkan, bila sebelum tidur kita berwudhu dan meminum sepertiga gelas air putih, maka akan terjadi proses grounding dan netralisasi muatan negatif dalam tubuh. Hasilnya kita akan tidur tenang dalam pelukan cinta dan rahmat Allah. Bila kita berzikir dan memuji Allah sebelum tidur, maka memori kita yang terdalam akan merekam dengan baik ikrar cinta kita kepada Allah SWT.

Wudhu menjelang tidur, akan mendekatkan seseorang kepada surga. Rasul pernah memvonis seseorang sebagai ahli surga. Para sahabat penasaran.. Apa gerangan yang membuat orang tersebut dimuliakan sedemikian rupa. Setelah diselidiki, ternyata sebelum tidur ia selalu berwudhu. Ia bersihkan anggota badannya dari najis. Dan sebelum mata terpejam, ia bersihkan hatinya dari iri, dengki, dendam, serta kebencian. Ia lupakan pula keburukan orang lain kepadanya, sehingga hatinya benar-benar lapang.

Demikianlah, bagi seorang Mukmin, wudhu adalah pembersih di dunia dan

perhiasan indah pada Hari Kiamat (HR Muslim).

Wallaahu a’lam.

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Oleh : Nurkholis Gravelious

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.

Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima

Keberlakuan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

ISTINJAK

Wajib beristinjak dari sesuatu yang keluar
melalui qubul dan dubur dalam keadaan basah selain
mani (sperma) dengan menggunakan air sampai suci
tempat keluarnya atau (kalau tidak menggunakan air)
dengan menggosok tiga kali gosokan atau lebih
sampai bersih tempat tersebut meskipun masih ada
bekasnya dengan menggunakan sesuatu yang bisa
mencongkel (kotoran) , suci, padat dan tidak
terhormat seperti batu atau daun sekalipun ada air.
Cara yang kedua ini bisa dipakai kalau memang
kotoran yang keluar tidak berpindah dan belum
kering. Jika kotoran berpindah dari tempatnya atau
sudah kering maka wajib menggunakan air untuk
beristinjak (tidak bisa lagi menggunakan batu atau
semacamnya).
Di antara syarat shalat yaitu :
Suci dari hadats besar (dengan mandi atau tayammum
bagi yang tidak mampu [karena ada ‘udzur] mandi).
Sedangkan yang mewajibkan mandi ada 5 perkara :
1. Keluar mani (sperma)
2. Jima’ (bersetubuh)
3. Haidl
4. Nifas
5. Melahirkan.
Fardlu-fardlu mandi ada 2 :
1. Niat menghilangkan hadats besar atau
semisalnya.
2. Meratakan air ke seluruh anggota badan, baik kulit
dan rambut (bulu) walaupun lebat.

Syarat-syarat bersuci :
1. Islam.
2. Tamyiz (mencapai umur sekiranya bila ditanya
dapat menjawab dengan benar seperti ditanya ada
berapa kali shalat fardlu dalam sehari, berapa kali
kita puasa dalam setahun dan lain-lain).
3. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke
anggota tubuh yang dibasuh.
4. Mengalir airnya (ke anggota tubuh yang dibasuh)
5. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan,
yaitu air yang tidak tercabut namanya (dari status
air mutlak) disebabkan tercampur dengan benda
suci lain yang semestinya dapat dihindarkan
darinya seperti : susu, tinta, dan yang serupa
dengan keduanya. Kalau air yang tercampur itu
berubah sehingga tidak lagi disebut air mutlak
(dengan adanya keterangan khusus di bagian
belakang seperti air susu misalnya) maka tidak sah
untuk bersuci. Adapun jika air berubah karena
sesuatu yang tidak memungkinkan (sulit) untuk
dihindarkan darinya seperti berubahnya air karena
sesuatu yang ada di tempat air tersebut atau
tempat mengalirnya atau yang semacamnya yang
sulit menjauhkan air tersebut darinya maka tidak
apa-apa (boleh digunakan) dan air tersebut tetap
suci. Disyaratkan juga air yang digunakan untuk
bersuci tidak berubah disebabkan najis walaupun
perubahannya hanya sedikit. Jika kadar (volume)
air tersebut kurang dari dua qullah, maka
disyaratkan tidak terkena najis yang tidak
dimaafkan, dan syarat kedua air tersebut tidak
musta’mal (telah digunakan) untuk mengangkat
hadats atau menghilangkan najis.

Orang yang tidak mendapatkan air atau
membahayakan dirinya jika menggunakannya maka
dia bisa bertayammum, dengan syarat:
- (bertayammumnya) setelah masuk waktu sholat
- Hilangnya najis yang tidak dimaafkan
- Tayammum dilakukan dengan tanah yang murni
(tidak bercampur dengan abu misalnya) dan suci
mensucikan yang diusapkan pada muka dan kedua
tangan secara berurutan dengan melakukan dua
tepukan (ke tanah) dengan niat supaya
diperbolehkan melaksanakan fardhu shalat. Niat ini
dilakukan bersamaan dengan memindahkan tanah
dan ketika pertama kali mengusap wajah.

Orang yang batal wudlunya haram baginya
melakukan shalat, thawaf, membawa mushaf dan
menyentuhnya (dibolehkan membawa dan
menyentuhnya bagi anak kecil dengan tujuan
mempelajarinya). Diharamkan pula bagi orang yang
junub hal-hal yang telah disebut di atas dan membaca
al-Qur’an serta berdiam diri di masjid. Begitu juga
wanita yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan
semua yang telah disebutkan di atas dan juga tidak
boleh melakukan puasa sebelum haidlnya berhenti
dan bercumbu (melakukan istimta’) dengan suami
atau tuannya (jika perempuan tersebut budak/hamba
sahaya) pada bagian di antara pusar dan lutut
sebelum mandi (ada yang berpendapat tidak
diharamkan kecuali bersetubuh saja)

Bab Tayammum

Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)

Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.

Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).

Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

1. Niat di dalam hati.

Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Membaca Bismillah.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh rodhiyAllahu ‘anhu, bahwa Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan. Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

Hal ini berdasarkan hadits Ammar rodhiyAllahu ‘anhu, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Anggapan yang Tidak Benar

Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali sholat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk sholat zuhur kemudian masuk waktu sholat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.

BAB Sholat 1

SHALAT

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dan diwajibkan pada waktu yang telah ditentukan. Shalat adalah salah satu ibadah mahdhah (murni) yang harus dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai yang dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, juga harus sesuai contoh yang diberikan Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang banyak diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih.“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).

“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada petunjuk dari kami, maka amalan itu ditolak.” (HR. Muslim).

Shalat yang didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala (masjid).

“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum ‘at lainnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

Vitalitas shalat di antara sekian banyak ragam ibadah adalah aksioma yang sudah mengakar dalam aqidah dan keyakinan seorang mukmin. Betapa tidak? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang shalat dua kali, dalam deretan syarat keberuntungan mukmin di hadapan Allah yaitu:

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman; Yaitu orang-orang yang khusu’ dalam shalatnya… ” sampai akhir ayat: ” …Yaitu orang-orang yang selalu melihara shalat-shalat mereka… (Al-Mukminun: 1-9)

“Kemudian Allah menganugerahkan bagi mereka Jannah Firdaus nan abadi.” (Al-Mukminun: 10)

Dengan shalat, pribadi mukmin dapat menggapai puncak kebahagian tertinggi, sebagaimana tersebut di atas; dan jika serampangan menunaikannya, seorang mukmin juga bisa terperosok ke jurang Neraka Jahanam.

“Maka Narr Wail bagi mereka yang shalat; yaitu orang-orang yang melalaikan shalatnya itu.” (Al-Ma’un: 3-4)

Orang-orang yang menyadari betapa penting kedudukan dan martabat shalat dalam Islam, serta mengetahui bagaimana cara melaksanakannya dengan sebaik-baiknya akan memperoleh pahala, keutamaan, dan kemuliaan.

Berbeda halnya dengan keadaan seseorang yang tidak tahu sama sekali atau sedikit tahu tentang cara shalat yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana beliau isyaratkan dalam sabdanya:
“Sesungguhnya hamba yang melakukan shalat yang diwajibkan kepadanya ada yang mendapat ganjaran sepersepuluhnya, ada yang mendapat sepersembilannya, ada yang mendapat seperdelapannya, ada yang mendapat sepertujuhnya, ada yang mendapat seperenamnya, ada yang mendapat seperlimanya, ada yang mendapat seperempatnya, ada yang mendapat sepertiganya, atau ada yang mendapat setengahnya.” (HR. Ibnu Mubarak, Abu Dawud, dan Nasa’i dengan sanad jayyid)

Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara shalatnya dari kebiasaan buruk manusia pada umumnya, yaitu berkeluh kesah dan kurang bersyukur, sebagaimana disebutkan dalam fiman-Nya:

“Sesungguhnya manusia diciptakan dalam keadaan keluh kesah lagi kikir; apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabi1a ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang shalat.” (Al-Ma’aru: 19-21)

Shalat adalah media efektif untuk mengerem manusia dari berbagai perbuatan maksiat dan kemungkaran:

“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu (dapat) mencegah perbuatan keji dan mungkar.” (Al-Ankabut: 45)

Sebagai makhluk sosial, manusia juga pasti dilingkungi oleh komunitas hidup yang akrab dengan beragam problematika. Ketabahan jiwa menghadapi berbagai persoa1an menjadi senjata ampuh menuju kebahagiaan hidup. Bagi seorang mukmin, tentu saja hubungan yang menyeluruh dan berkualitas dengan Sang Maha Pencipta, yang tak lain adalah shalat:

Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Al-Baqarah: 153)

Gelombang kehidupan yang terkadang bergolak amat keras juga seringkali mengombang-ambingkan seorang mukmin antara ketaatan dan kemaksiatan.
Kitabullah sebagai pegangan, haruslah kita pelihara dengan sekuat tenaga.

Salah satu di antara kiat jitu melanggengkan sikap konsistensi kita berpegang kapada hukum ilahi adalah dengan memperbaiki kualitas shalat:

“Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab (Taurat) serta mendirikan shalat, (akan Kami beri pahala) karena sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang yang mengadakan perbaikan.” (Al-A’raf: 170)

Oleh sebab itu, di antara hal paling penting dari perintah Allah yang harus disosialisasikan dalam keluarga adalah juga, shalat. Melalaikan shalat adalah malapetaka. Sebaliknya, menyibukkan diri dengan ibadah tak akan membuat manusia celaka, sengsara ataupun merana.

“Dan perintahkanlah kepada keluarga kamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta dari kamu rezki. Kamilah yang akan memberimu rezki. Dan akibat (yang baik) itu ada1ah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Ath-Thaha: 132)


A. PENETAPAN SHALAT

Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, shalat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dimana Nabi menerima perintah dari Allah tentang shalat pada malam mi’raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.Abu Dzar radhiallahu anhu mengabarkan, Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa ketika beliau berada di Hatim (dekat Ka’bah), Jibril ‘alaihi sallam mendatanginya dan membelah dadanya kemudian membersihkannya dengan air zamzam. Setelah itu Jibril mengambil sebuah bejana emas penuh berisi hikmah dan iman, lalu menuangkannya ke dada beliau. sesudah itu Jibril menutup dada beliau kembali.

Selanjutnya Jibril ‘alaihi sallam memegang tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan membawanya naik ke langit dunia. Sesampai di langit Malaikat Jibril meminta kepada penjaganya agar dibukakan pintu.

“Siapakah itu?” tanya Malaikat penjaga langit. “Aku Jibril.”
“Siapakah yang bersama engkau?”
“Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam “
“Apakah dia sudah mendapat panggilan?”
“Ya, dia telah mendapat panggilan.”

Setelah mendengar jawaban malaikat Jibril, penjaga langit dunia itu membuka pintu dan mengucapkan sambutan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di langit pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang di sebelah kanan dan kirinya samar-samar tampak wujud-wujud hitam. Apabila lelaki itu melihat ke sebelah kanan, dia tertawa. Sebaliknya jika lelaki itu menengok ke sebelah kirinya, dia menangis.

“Selamat datang, hai Nabi dan anak yang saleh.” Sambut lelaki tersebut.

“Siapakah dia, hai Jibril?” tanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jibril ‘alaihi sallam menjelaskan, “Dialah Adam ‘alaihi sallam. Yang tampak hitam di kanan kirinya itu ialah ruh umatnya. Yang sebelah kanan calon penduduk surga, sedangkan yang di sebelah kirinya (calon) penduduk neraka. Karena itu jika menengok ke kanan dia tertawa, dan apabila menengok ke kiri dia menangis.”

Kemudian Malaikat Jibril ‘alaihi sallam membawa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke langit kedua, ketiga dan seterusnya. Setiap akan naik ke langit berikutnya, Malaikat Jibril ‘alaihi sallam memohon kepada penjaga pintu langit masing-masing untuk membukakan pintunya dan terjadilah dialog sebagaimana ketika akan memasuki langit pertama. Di langit-langit selanjutnya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dan diperkenalkan oleh Jibril ‘alaihi sallam dengan Nabi Idris ‘alaihi sallam, Nabi Isa ‘alaihi sallam, Nabi Musa ‘alaihi sallam, dan Nabi Ibrahim ‘alaihi sallam. Di setiap langit itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mendapatkan sambutan yang baik dari para Nabi ‘alaihi sallam itu sebagaimana sambutan yang telah diberikan oleh Nabi Adam ‘alaihi sallam.

Ibnu Syihab mendengar dari Ibnu Hazm bahwa Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan Abu Habbah Al Anshori radhiallahu anhu mengungkapkan, Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa selanjutnya beliau dibawa naik ke Mustawa, dimana beliau mendengar goresan kalam. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat limapuluh kali sehari semalam. Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun kembali membawa perintah tersebut dan bertemu Nabi Musa ‘alaihi sallam.

“Kewajiban apa yang diperintahkan Tuhanmu atas umatmu?” tanya Nabi Musa ‘alaihi sallam.

“Allah memerintahkan shalat wajib lima puluh kali,” jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Kembalilah menghadap Tuhanmu,” saran Nabi Musa ‘alaihi sallam. “Sungguh umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat sebanyak itu.”

Karena itu Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengurangi perintah shalat menjadi separohnya. Kemudian beliau kembali kepada Nabi Musa dan menceritakan kewajiban shalat yang sudah dikurangi setengahnya.

“Kembalilah menghadap Tuhanmu,” saran Nabi Musa ‘alaihi sallam untuk kedua kalinya. “Sungguh umatmu tidak akan sanggup melakukan shalat sebanyak itu.”

Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala (beberapa kali lagi). Akhirnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan kewajiban shalat hanya lima waktu namun nilainya sama dengan shalat lima puluh kali. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Keputusan ini tidak dapat dirubah lagi.”

Sesudah itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Nabi Musa ‘alaihi sallam lagi. Dan untuk kesekian kali beliau menyarankan agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku malu terhadap Tuhanku.”

Selanjutnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, “Lalu Jibril ‘alaihi sallam membawaku melanjutkan perjalanan sampai di Sidratul Muntaha. Tempat tersebut diselimuti aneka warna yang tidak aku ketahui namanya. Kemudian aku dimasukkan ke surga. Di dalamnya terdapat kubah-kubah dari permata dan tanahnya dari kasturi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keterangan:
Imam Muslim menerangkan hadits tersebut dalam Shahihnya Kitabul Iman. Bukhari memaparkan dalam Shahihnya Kitabush Shalah. Abu Awanah mengungkapkan dalam Musnadnya. Dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah.


B. KEDUDUKAN SHALAT

Dipanggilnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Allah untuk menerima hadiah shalat mengindikasikan tentang pentingnya ibadah shalat di sisi Allah, sekaligus sebagai isyarat bagi kehormatan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi-Nya.Kalau kita melihat pilar-pilar Islam yang lima, maka kita akan menemukan bahwa seorang Muslim dibenarkan melaksanakan sebagian pilar tersebut dan meninggalkan sebagian yang lain karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, seorang Muslim yang fakir dan tidak memiliki bahan makanan pokok dibolehkan untuk tidak menunaikan kewajiban zakat dan haji. Seorang Muslim yang menderita sakit selama bertahun-tahun diperbolehkan tidak melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan.

Bahkan apabila seorang Muslim adalah orang yang fakir dan telah menderita sakit selama bertahun-tahun maka gugurlah baginya tiga kewajiban tersebut sekaligus, yaitu zakat, puasa, dan haji. Ia hanya melaksanakan dua kewajiban saja, yaitu syahadat dan shalat. Dua kalimat syahadat yaitu bersaksi bahwa “tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” Kewajiban mengucapkan dua kalimat syahadat ini pun hanya sekali dalam seumur hidup. Kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam merupakan satu-satunya kewajiban yang tidak dapat digugurkan oleh seorang Muslim di mana pun dan dalam kondisi apa pun, baik dalam kondisi kaya, miskin, sehat, sakit, bahagia, maupun sengsara. Dengan demikian terdapat perbedaan yang nyata antara pilar Islam dengan pilar Muslim.

Oleh karena itu, shalat merupakan ibadah yang membedakan antara orang Muslim dengan orang non Muslim.

Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(Batas) antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Tentang keputusan-Nya terhadap orang-orang kafir, Allah berfirman:
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu [bagaikan debu yang beterbangan].” (Al-Furqaan: 23)

Shalat juga disebut sebagai tiang agama, sehingga ia wajib dilaksanakan sebanyak lima kali dalam sehari semalam. Hal itu semata-mata dimaksudkan untuk menjadi bukti loyalitas mutlak manusia kepada Tuhannya. Dikarenakan hal itu pula shalat disebut sebagai pilar Islam yang paling utama. Bukan karena sebab itu saja shalat disebut sebagai pilar Islam yang paling utama, namun karena ia juga telah mencakup seluruh pilar Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Shalat memang merupakan pilar Islam yang mencakup seluruh pilar Islam yang lain. Pilar Islam yang pertama adalah syahadat dan itu jelas terdapat dalam shalat, dimana dalam shalat kita diwajibkan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.

Dalam shalat juga terdapat pilar zakat yang wajib untuk kita tunaikan, karena zakat artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada para fakir miskin dan sejumlah golongan yang berhak menerimanya. Harta benda diperoleh dari hasil usaha dan bekerja, yang dilakukan dengan menggunakan waktu yang memadai. Dengan demikian waktu merupakan harta yang paling berharga bagi manusia. Dengan waktu manusia bisa bekerja, dengan bekerja manusia bisa memperoleh harta, dan dengan harta manusia bisa menunaikan zakat. Pelaksanaan shalat membutuhkan waktu yang semestinya, yang kita gunakan untuk bekerja (mencari harta), maka melaksanakan shalat sama saja dengan mengeluarkan zakat harta yang kita miliki, yaitu waktu. Jadi shalat seakan-akan sebagai zakat waktu.

Dalam shalat juga terdapat kewajiban berpuasa, karena pengertian puasa adalah menahan diri dari nafsu perut (makan dan minum) dan nafsu biologis (seks) dalam batas waktu tertentu. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat juga harus menahan dirinya dari nafsu perut dan nafsu biologis. Bahkan puasa dalam shalat tidak terbatas pada menahan diri dari nafsu perut dan biologis, tetapi juga harus menahan diri dari gerak yang berlebihan dan menahan mulut dari bercakap-cakap yang tidak dianjurkan.

Dalam shalat juga terdapat kewajiban ibadah haji, karena ketika sedang shalat kita diwajibkan untuk menghadap ke arah Ka’bah, yang merupakan kiblat dalam shalat. Jadi Ka’bah yang menjadi tumpuan para jamaah haji setiap tahun seakan-akan selalu berada dalam benak kita (ketika sedang melaksanakan shalat).

Dengan demikian benarlah bahwa shalat merupakan ibadah yang menggabungkan seluruh pilar Islam yang lima, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:
“Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah shalat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Jadi, jika seseorang tidak melaksanakan ibadah shalat, maka perlulah dipertanyakan kualitas keislamannya dan juga kecintaannya kepada islam.

Imam Ahmad berkata:
“Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah shalatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan shalat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah shalatmu.” (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa)

Demikian pentingnya ibadah shalat, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita akan keutamaannya dalam salah satu sabdanya:

“Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka ia berbahagia dan selamat. Dan apabila shalatnya rusak, maka ia akan celaka dan merugi” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)


C. PENGERTIAN SHALAT

Shalat berasal dari bahasa Arab: As-Shalah.
Shalat menurut Bahasa (Etimologi) artinya adalah do’a.
Sedangkan menurut Istilah / Syari’ah (Terminologi), shalat adalah “suatu ibadah yang terdiri atas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam dengan syarat-syarat tertentu.”

D. HUKUM SHALAT

Melaksanakan shalat adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari’ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan ‘aqil (berakal).# Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/ menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta’atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus“. (Surat Al-Bayyinah: 5).

Shalat disyari’atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.

Allah telah menentukan bahwa shalat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

“Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur’an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (QS. Al Baqarah : 1-2).


E. RUKUN-RUKUN SHALAT

Menurut bahasa kata rukun berarti bagian dari sesuatu dan sesuatu tersebut tidak akan ada kecuali dengannya. Sujud merupakan rukun dalam shalat karena ia merupakan bagian dari shalat dan shalat dianggap tidak ada (tidak sah) kecuali dengan melakukan sujud sebagai salah satu rukunnya.Orang yang meninggalkan rukun-rukun shalat baik dengan sengaja maupun karena lupa, shalatnya dianggap batal atau tidak sah. Yang termasuk rukun shalat adalah:

1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk maka dengan berbaring secara miring atau terlentang.Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Peliharalah semua shalat dan shalat wustha dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu” (QS. Al-Baqarah: 238)

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu shalatlah sambil duduk dan jika kamu tidak mampu shalatlah sambil berbaring” (HR. Bukhari dari Imran bin Hushain)

2. Takbiratul Ihram ketika memulai shalat. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

3. Membaca Al-Fatihah. Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak syah shalat bagi orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah” (HR Muslim)

4. Ruku’.Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
“Kemudian ruku’lah sehingga kamu thuma’ninah dalam melaksanakannya” (HR Bukhari)

5. I’tidal. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
“Kemudian berdirilah sehingga engkau tegak berdiri (I’tidal)” (HR Bukhari )

6. Sujud. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
“Kemudian sujudlah, sehingga kamu thuma’ninah dalam melaksanakannya” (HR Bukhari)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang, Dahi –sambil beliau mengisyaratkan pada hidungnya-, dua tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki” (HR Bukhari)

7. Bangun dari sujud. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
“Kemudian bangkitlahlah sehingga kamu duduk dengan thuma’ninah” (HR Bukhari)

8. Duduk di antara dua sujud. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang salah dalam shalatnya:
“Kemudian bangkitlahlah sehingga kamu duduk dengan thuma’ninah” (HR Bukhari)


9. Thuma’ninah ketika melakukan setiap rukun shalat. Thuma’ninah adalah sikap tenang untuk sementara waktu setelah anggota badan yang digunakan tetap dan stabil. Jangka waktunya, menurut para ulama, kira-kira sama dengan membaca satu kali tasbih.



10. Tasyahud Akhir
11. Duduk Tasyahud Akhir
12. Shalawat kepada Nabi
13. Tertib dalam melaksanakan setiap rukun shalat
14. Salam# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

“Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya adalah mengucapkan salam.” (HR. Al-Hakim dan disahkan Adz-Dzahabi)


F. YANG WAJIB DALAM SHALAT

Wajib dalam shalat adalah apa yang diperintahkan oleh syara’ untuk dilaksanakan dalam shalat. Jika ditinggalkan dengan sengaja maka shalat tersebut adalah batal akan tetapi jika ia meninggalkan perintah tersebut karena lupa maka diharuskan melakukan sujud sahwi. Yang termasuk wajib shalat adalah:


1. Takbir selain takbiratul Ihram.
2. Tasmi, atau mengucapakan “Sami’ Allahu Liman Hamidah”.
3. Tahmid, atau mengucapakan do’a “Rabbanaa lakal Hamdu” atau yang sejenisnya.
4. Mengucapkan do’a-do’a ruku’.
5. Mengucapakan do’a-do’a sujud.
6. Mengucapakan do’a ketika duduk di antara dua sujud.
7. Tasyahud Awal.
8. Duduk Tasyahud Awal


G. YANG SUNNAH DALAM SHALAT

Sunnah dalam shalat adalah amaliah dalam shalat yang apabila ditinggalkan, baik dengan sengaja maupun karena lupa tidak membatalkan shalat dan tidak diwajibkan melakukan sujud sahwi. Di antara sunnah-sunnah dalam shalat adalah:

1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir.
2. Membaca do’a Iftitah.
3. Membaca ta’awudz ketika memulai bacaan
4. Membaca surat dari Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada dua raka’at awal.
5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama ruku’.
6. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri selama berdiri.
7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama shalat.


H. YANG MAKRUH DALAM SHALAT

1. Memejamkan mata.
2. Menguap.
3. Menoleh tanpa keperluan.
4. Meletakkan lengan dilantai ketika sujud.
5. Banyak melakukan gerakan yang sia-sia, misalnya: bermain-main dengan jam (melihat jam, memperbaiki tali jam), memainkan baju, atau lainnya.
6. Menahan buang air besar, kecil maupun kentut.


I. YANG MEMBATALKAN SHALAT

1. Berbicara ketika shalat.
2. Tertawa.
3. Makan dan minum.
4. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan.
5. Tersingkapnya aurat.
6. Memalingkan badan dari kiblat.
7. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja.
8. Mendahului imam dengan sengaja.



SHOLAT SUNNAH

SHOLAT TAHAJUD AGAR DOANYA DIKABULKAN ALLAH SWT.

Shalat Sunnah Tahajjud

Shalat Tahajjud adalah shalat sunah yang dilakukan pada malam hari setelah tidur terlebih dahulu, karena arti Tahajjud adalah bangun pada malam hari.Afdhalnya shalat Tahajjud dilakukan pada sepertiga malam yang akhir yaitu kira-kita mulai jam 1.00 malam sampai menjelang masuk waktu shubuh berdasarkan hadits Nabi:"Perintah Allah turun ke langit diwaktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu berseru, adakah orang-orang yang memohon ( berdoa ) pasti akan kukabulkan, adakah orang yang meminta, pasti akan kuberikan dan adakah yang mengharap ampunan, pasti akan kuampuni baginya sampai tiba waktu shubuh"(al Hadits).

Cara Melaksakan Shalat Tahajjud :

Shalat Tahajjud dilaksanakan dengan Munfarid ( tanpa berjamaah ), minimal dua rokaat dan maksimal tidak terhingga jumlah rakaatnya sampai hampir masuk waktu shubuh dan dilaksanakan setiap dua rakaat satu salam sebagaimana hadits Nabi saw:

"Shalat malam itu adalah dua rakaat, dua rakaat apabila khawatir akan masuk waktu shubuh maka berwitirlah satu rakaat saja" ( HR.Bukhari-Muslim ).

*

> Niat shalat Tahajjud didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram. "Aku niat shalat sunah Tahajjud dua rakaat karena Allah"
*

> Membaca doa Iftitah
*

> Membaca surat al Fatihah
*

> Membaca salah satu surat didalam al quran.Afdhalnya rokaat pertama membaca surat al Kafirun dan rakaat ke dua membaca surat al Ikhlas
*

> Ruku' sambil membaca Tasbih tiga kali
*

> I'tidal sambil membaca bacaannya
*

> Sujud pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
*

> Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya
*

> Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.
*

> Setelah selesai rakaat pertama, lakukan rokaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali dan rakaat-rakaat selanjutnya sama dilakukan seperti contoh diatas.
*

> Setelah selesai shalat Tahajjud bacalah zikir yang mudah ( Allah - Allah - Allah ) terutama perbanyak Istigfar (mohon ampun), adakan dialog bathin dengan Allah sampaikan semua unek-unek yang ada dalam hati lalu ditutup dengan doa.

A. Pembagian Keutamaan Waktu Shalat Tahajud

1. Sepertiga malam, kira-kira mulai dari jam 19.00 samapai jam 22.00
2. Sepertiga kedua, kira-kira mulai dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.00
3. Sepertiga ketiga, kira-kira dari jam 01.00 sampai dengan masuknya waktu subuh.


B. Niat shalat tahajud:

Ushallii sunnatat-tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat shalat sunat tahajud dua rakaat karena Allah”


C. Doa yang dibaca setelah shalat tahajud:

Rabbanaa aatina fid-dun-yaa hasanataw wa fil aakhirati hasanataw wa qinaa adzaaban-naar.

Artinya: “Ya Allah Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa api neraka.”

Dalam hadits Bukhari dinyatakan, bahwa rasulullah jika bangun dari tidurnya di tengah malam lalu bertahajud membaca doa:

Allahumma lakal hamdu anta qayyimus samaawaati walardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu laka mulkus samaawaati wal ardhi wa man fiihin, wa lakal hamdu nuurus samaawaati wal ardhi, wa lakal hamdu antal haqqu wa wa’dukal-haqqu wa liqaa’uka haqqun wa qauluka haqqun wal-jannatu haqqun, wan naaru haqqun, wan-nabiyyuuna haqqun, wa Muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallama haqqun, waass’atu haqqun. Allahumma laka aslamtu, wa bika aamantu, wa ‘alaika tawakaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu, wa ilaika haakamtu, faghfir lii maa qaddamtu, wa maa akhkhartu wa maa asrartu, wa maa a’lantu antal muqaddimu wa antal mu’akhiru la ilaaha illa anta aula ilaaha gairuka wa laa haula quwwata illa billah.

Artinya: “Ya Allah, bagi-Mu segala puji. Engkaulah penegak langit dan bumi dan alam semesta beserta segala isinya. Bagi-Mulah segala puji, pemancar cahay langit dan bumi. Bagi-Mulah segala puji, Engakaulah yang haq, dan janji-Mu adalah benar, dan surge adalah haq, dan neraka adalah haq, dan nabi-nabi itu adalah haq, dan Nabi Muhammad adalah benar, dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepada-Mulah kami berserah diri (bertawakal) kepada Engkau jualah kami kembali, dan kepada-Mulah kami rindu, dan kepada engkaulah kami berhukum. Ampunilah kami atas kesalahan yang sudah kami lakukan dan sebelumnya, baik yang kami sembunyikan maupun yang kami nyatakan. Engkaulah Tuhan yang terdahulu dan Tuhan ynag terakhir. Tidak ada Tuhan melainkan Engkau Allah Rabbul alamin. Tiada daya upaya melainkan dengan pertolongan Allah.”


D. Setelah itu, perbanyaklah membaca istigfar sebagai berikut:

Astagfirullaahal azhim wa atuubu ilaiih

Artinya: “Kami memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung dan kami pun bertaubat kepada-Nya”


E. Keutamaan Shalat Tahajud

Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:

“Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Surga dengan selamat.” (HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad saw:

“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam.” (HR Muslim)

Selain itu, Allah sendiri juga berfirman:

Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji. (QS Al-Isra’: 79)


Dari Jabir r.a., ia barkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda: Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam.” (HR Muslim dan Ahmad)

“Lazimkan dirimu untuk shalat malam karena hal itu tradisi orang-orang saleh sebelummu, mendekatkan diri kepada Allah, menghapus dosa, menolak penyakit, dan pencegah dari dosa.” (HR Ahmad)


F. Kiat Mudah Shalat Malam/Qiyamullail

Agar kita diberi kemudahan bangun malam untuk melakukan shalat malam, cobalah tips-tips berikut ini:

1. Aturlah aktivitas di siang hari agar malamnya Anda tidak kelelahan. Sehingga tidak membuat Anda tidur terlalu lelap.
2. Makan malam jangan kekenyangan, berdoa untuk bisa bangun malam, dan jangan lupa pasang alarm sebelum tidur.
3. Hindari maksiat, sebab menurut pengalaman Sufyan Ats-Tsauri, “Aku sulit sekali melakukan qiyamullail selama 5 bulan disebabkan satu dosa yang aku lakukan.”
4. Ketahuilah fadhilah (keutamaan) dan keistimewaan qiyamulail. Dengan begitu kita termotivasi untuk melaksanakannya.
5. Tumbuhkan perasaan sangat ingin bermunajat dengan Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
6. Baik juga jika janjian dengan beberapa teman untuk saling membangunkan dengan miscall melalui telepon atau handphone.
7. Buat kesepakatan dengan istri dan anak-anak bahwa keluarga punya program tahajud bersama sekali atau dua malam dalam sepekan.
8. Berdoalah kepada Allah swt. untuk dipermudah dalam beribadah kepadaNya.

“ KEUTAMAAN SHALAT TAHAJUD ”

Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakansholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam ( Tahajud ) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya selalu berdampingan denganAllah SWT.

Berfirman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79)

Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan .

Sahabat Abdullah bin
Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad SAW :
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )

Waktu Untuk Melaksanakan Sholat Tahajud :
Kapan afdhalnya shalat Tahajud dilaksanakan ? Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu subuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama, yaitu :
1. Sangat utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )
3. Paling utama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 – Subuh )

Menurut keterangan yang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir. Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “ Diwaktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?”
Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.” Rosulullah SAW bersabda :
“Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)

Bersabda Rosulullah SAW :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )

Nabi SAW bersabda lagi :
“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :
Shalat malam (Tahajud) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi paling sedikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tiga belas ) raka’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara (Kaifiat) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim )

Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1) 2 raka’at shalat Iftitah.
2) 8 raka’at shalat Tahajud.
3) 3 raka’at shalat witir.

Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.Rasulullah SAW bersabda :
“Allah menyayangi seorang laki-laki yang bangun untuk shalat malam, lalu membangunkan istrinya. Jika tidak mau bangun, maka percikkan kepada wajahnya dengan air. Demikian pula Allah menyayangi perempuan yang bangun untuk shalat malam, juga membangunkan suaminya. Jika menolak, mukanya
disiram air.” (HR Abu Daud)

Bersabda Nabi SAW :
“Jika suami membangunkan istrinya untuk shalat malam hingga
keduanya shalat dua raka’at, maka tercatat keduanya dalam golongan (perempuan/laki-laki) yang selalu berdzikir.”(HR Abu Daud)

Keutamaan Shalat Tahajud :
Tentang keutamaan shalat Tahajud tersebut, Rasulullah SAW suatu hari bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan
sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”
Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh
semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.
(Bahan (materi) di ambil dari buku “RAHASIA SHALAT SUNNAT” (Bimbingan).


SHOLAT SUNNAH

SHOLAT HAJAT AGAR HAJATNYA DIKABULKAN ALLAH SWT.

Shalat Sunnah Hajat.

Shalat Hajat adalah shalat sunah yang dilakukan karena ada suatu hajat / keperluan, baik keperluan duniawi atau keperluan ukhrawi. Agar hajat dikabulkan Allah, banyak cara yang dilakukan diantaranya adalah berdoa dan shalat.Shalat Hajat merupakan cara yang lebih spesifik untuk memohon kepada Allah agar dikabulkan segala hajat, karena arti shalat secara bahasa adalah doa.Firman Allah:"Dan mintalah pertolonganlah (kepada Allah) dengan sabar dan shalat" ( Al Baqarah : 45 ).

Cara Melaksakan Shalat Hajat :

Shalat hajat tidak mempunyai waktu tertentu, asal pada waktu yang tidak dilarang, misalnya setelah shalat Ashar atau setelah shalat Shubuh.Shalat hajat dilaksanakan dengan Munfarid (tidak berjamaah) minimal dua rokaat dan maksimal duabelas rakaat.Jika dilaksanakan pada malam hari maka setiap dua rakaat sekali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh empat rakaat dengan sekali salam dan seterusnya.Sabda Nabi saw:"Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat" ( HR.Ahmad ).

*

> Niat shalat Hajat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
*

> "Aku niat shalat sunah hajat karena Allah"
*

> Membaca doa Iftitah
*

> Membaca surat al Fatihah
*

> Membaca salah satu surat didalam al quran.Afadhalnya, rokaat pertama membaca surat al Ikhlas dan rakaat kedua membaca ayat kursi (surat al Baqarah:255).
*

> Ruku' sambil membaca Tasbih tiga kali
*

> I'tidal sambil membaca bacaannya
*

> Sujud yang pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
*

> Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya.
*

> Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali.

> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.Jika dilaksakan empat rakaat dengan satu salam maka setelah dua rakaat langsung berdiri tanpa memakai Tasyahhud awal, kemudian lanjutkan rokaat ke tiga dan ke empat, lalu Tasyhhud akhir setelah selesai membaca salam dua kali.

> Setelah selesai shalat Hajat bacalah zikir yang mudah dan berdoa sampaikan hajat yang kita inginkan kemudian mohon petunjuk kepada Allah agar tecapai segala hajatnya.

Cara Sholat Hajat

Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang dilakukan karena adanya suatu hajat, keinginan atau keperluan tertentu, baik keperluan yang berhubungan dengan duniawi ataupun ukhrawi. Sholat adalah doa. Ketika seseorang ingin keinginannya dikabulkan oleh Allah swt, maka ia sholat dan berdoa. Sholat Hajat adalah sholat sunnah yang lebih dikhususkan untuk memohon kepada Allah swt agar dikabulkan segala hajat. Allah swt berfirman, “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat.” (QS. Al Baqarah:45)

Dalam menyempurnakan ikhtiar yang dimaksudkan untuk mencapai suatu keinginan, Insya Allah dengan melakukan sholat Hajat Allah akan mengabulkan doa dan keinginan tersebut. Doa, usaha, ikhtiar, dan tawakal adalah kewajiban umat muslim dalam menyikapi banyaknya tuntutan hidup di dunia. Dalam surat Al Baqarah:45 di atas, selain sholat kita diperintahkan juga untuk sabar. Oleh karena itu, sholat Hajat dan memohon kepada Allah dapat kita lakukan setiap hari dengan khusyuk serta tanpa rasa bosan bila keinginan itu belum dikabulkan. Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian sholat dua rakaat (Sholat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR Ahmad)

Waktu sholat Hajat tidak tertentu, namun tidak diperbolehkan mengerjakan sholat Hajat pada waktu yang dilarang seperti setelah sholat Ashar dan setelah sholat Subuh. Sholat Hajat dilakukan sendiri, tidak berjamaah. Banyaknya rakaat dalam sholat Hajat yaitu minimal dua rakaat dan maksimal sebanyak dua belas rakaat. Dalam pelaksanaanya, jika dikerjakan pada malam hari maka setiap dua rakaat sekali salam dan jika dilaksanakan pada siang hari maka boleh empat rakaat dengan sekali salam dan seterusnya.

Berikut ini tata cara sholat Hajat:

*

Niat sholat Hajat di dalam hati: Ushollii sunnatal haajati rok’aataini lillaahi ta’aala (“aku niat sholat sunah hajat karena Allah”). Lalu Takbiratul Ihram.
*

Membaca doa Iftitah, dilanjutkan dengan surat Al Fatihah kemudian membaca salah satu surat di dalam Al Quran.
*

Ruku’ sambil membaca Tasbih tiga kali
*

I’tidal sambil membaca bacaannya
*

Sujud yang pertama sambil membaca Tasbih tiga kali
*

Duduk antara dua sujud sambil membaca bacaannya
*

Sujud yang kedua sambil membaca Tasbih tiga kali
*

Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir, setelah selesai maka membaca salam dua kali. Jika dilaksakan sebanyak empat rakaat dengan satu salam maka setelah dua rakaat langsung berdiri tanpa memakai Tasyahhud awal, kemudian lanjutkan rakaat ketiga dan keempat, lalu Tasyhhud akhir setelah selesai membaca salam dua kali.
* Setelah selesai sholat Hajat bacalah dzikir yang mudah dan berdoa sampaikan hajat yang kita inginkan kemudian mohon petunjuk kepada Allah agar tecapai segala hajatnya.

Doa setelah sholat hajat:

“Laa ilaaha illallahul haliimul kariimu subhaaanallahi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin. As ‘aluka muujibaari rahmatika wa ‘azaaima maghfiratika wal ghaniimata ming kulli birri wassalaamata min kulli itsmin. Laa tada’ lii dzamban illa ghafartahu walaa hamman illaa farajtahu walaa haajatan hiya laka ridhan illa qodhaitahaa yaa arhamar raahimiin.”

Artinya: “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang”

Possibly related posts: (automatically generated)

* Penetapan & Hikmah Sholat
* Definisi & Hukum Sholat
* Sholat rowatib “Sholat yang mengiringi shoat fardu”

“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan ( hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana.... (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)
“Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)
Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, bahkan bisa dikatakan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas. Dari mulai keinginan yang dibutuhkan menyangkut dirinya sampai kepada keinginan yang dibutuhkan menyangkut sebuah negara. Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat. Mengadu dan memohon kepada Tuhan yang tidak pernah sekali pun berada dalam lemah dan miskin. Kenapa? Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya.
Di dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman, “Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar.” (QS Al-Baqarah <2>: 45)
Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw.
Selain itu, shalat hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim. Shalat hajat merupakan salah satu jenis shalat yang disyariatkan di dalam Islam. Dasar hukum shalat hajat terdapat di dalam hadits Rasulullah saw. Para sahabat, ulama salaf, dan para shalihin biasa melakukan shalat hajat, terutama ketika mereka memiliki suatu kebutuhan, baik dalam situasi mendesak maupun dalam situasi biasa.
Dari beberapa keterangan yang terdapat di kitab-kitab, baik ulama salaf maupun khalaf (kontemporer), shalat ini telah banyak membuktikan keampuhan atau terkabulnya seluruh permohonan dari kebutuhan yang mereka pinta kepada Allah, sebagaimana yang terdapat pada bukuini. Shalat hajat juga merupakan bagian dari keringanan dan rahmat dari Allah SWT bagi hamba-Nya.
Pada praktiknya shalat hajat ini sangat mudah dan bisa dilakukan pada siang hari atau malam, tidak seperti pada shalat-shalat lainnya secara umum. Misalnya, shalat dhuha hanya bisa dilakukan pada saat matahari terbit sampai datangnya waktu zuhur, atau shalat tahajud yang hanya bisa dilakukan pada malam hari. Sebagai pembuktian atas kebenaran sabda Rasulullah terhadap shalat hajat, tidak terhitung banyaknya orang yang telah mendapatkan keajaiban dan terkabulnya permintaan atau hajat mereka. Bahkan, ada yang mendapatkan keajaiban dengan diturunkan malaikat kepadanya untuk membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya, sebagaimana yang terdapat di dalam bab “Bukti Dan Kisah Nyata Orang-Orang Mendapatkan Keajaiban Shalat Hajat”
Untuk menambah kesempurnaan, buku ini juga dilengkapi tata cara shalat hajat dan doa-doa mustajab. Bacalah buku ini, amalkan, sebab semua orang memiliki kebutuhan. Setelah itu, kita akan merasakannya sendiri manfaatnya!

Doa Tawassul pada Nabi saw

Setelah shalat hajat lalu membaca Subhanallah wabihamdih 100X lalu Assalamualaika Yaa Rasulallah saw 100X, lalu membaca doa ini.

اللهم إني أسألك وأتوجه إليك بنبيك محمد نبي الرحمة يا محمد إني توجهت بك إلى ربي في حاجتي هذه فتقضى لي اللهم شفعه في وشفعني فيه

Wahai Allah, sungguh aku memohon pada Mu, dan menghadap dan mengemis pada Mu demi Nabi Mu Muhammad (saw) Nabi Rahmat, wahai Muhammad sungguh aku menghadap denganmu kepada Tuhanku tentang hajatku ini, maka hingga engkau mengabulkannya, Wahai Allah jadilah beliau saw membantuku dan jadikan aku dikelompok orang orang yg dibantu oleh beliau (saw).



DO’A TAWASUL NABI MUHAMMAD SAW





بسم الله الر حمن الر حيم

اللهمَ اِ نِى أَ ْسئلُكَ ِبحَقِ السَا ِئلِينَ عَلَيْكَ وَ ِبحَقِ مَمْشَا يَ هَذَا

فَإِ نِى لَم اَ خْرُ جْ أَ شَرً ا وَ لَا بَطَرً ا وَ لاَ ِر يَاءً

وَ لَا سُمْعَةً خَرَ جْتُ اِ تِقَاءَ سَخَطِكَ وَ ا بْتِغَاءَ مَرْضَا تِكَ

فَأَ سْئَلُكَ اَنْ تُعِيْذَ نِى مِنَ النَا رِ وَ اَنْ تَغْفِرَ لِى ذُ نُوْ بِى

اِنَهُ لَا يَغْفِرُ الذُ نُوْ بِ اِلَا اَنْتَ.


SHOLAT SUNNAH

DENGAN SHOLAT DHUHA MEMOHON REJEKI YANG HALAL DARI ALLAH SWT..

Shalat Sunnah Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari disaat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : " Allah berfirman : Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya " ( HR.Hakim dan Thabrani ).

Cara Melaksakan Shalat Dhuha :

Shalat Dhuha minimal dua rakaat dan maksimal duabelas rakaat, dilakukan secara Munfarid ( tidak berjamaah ), caranya sebagai berikut:

*

> Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
*

> "Aku niat shalat sunah Dhuha karena Allah"
*

> Membaca doa Iftitah
*

> Membaca surat al Fatihah
*

> Membaca satu surat didalam Alquran.Afdholnya rakaat pertama surat Asysyams dan rakaat kedua surat Allail
*

> Ruku' dan membaca tasbih tiga kali
*

> I'tidal dan membaca bacaanya
*

> Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
*

> Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
*

> Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
*

> Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Manfaat Shalat Dhuha

Ada yang mengatakan bahwa shalat dhuha juga disebut shalat awwabin. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa keduanya berbeda karena shalat awwabin waktunya adalah antara maghrib dan isya.

Waktu shalat dhuha dimulai dari matahari yang mulai terangkat naik kira-kira sepenggelah dan berakhir hingga waktu matahari tergelincir, meskipun disunnahkan agar dilakukan ketika matahari agak tinggi dan panas agak terik.

Adapun diantara keutamaan atau manfaat shalat dhuha ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Ahmad dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab setiap kali bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh orang lain agar melakukan amal kebaikan adalah sedekah, melarang orang lain agar tidak melakukan keburukan adalah sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu maka cukuplah mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”

Juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Buraidah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk tiap ruas tulang tersebut.” Para sahabat bertanya,”Siapakah yang mampu melaksanakan seperti itu, wahai Rasulullah saw?” Beliau saw menjawab,”Dahak yang ada di masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak mampu melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”

Didalam riwayat lain oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh berkata,”Nabi saw kekasihku telah memberikan tiga wasiat kepadaku, yaitu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mengerjakan dua rakaat dhuha dan mengerjakan shalat witir terlebih dahulu sebelum tidur.”

Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat dhuha adalah sunnah bahkan para ulama Maliki dan Syafi’i menyatakan bahwa ia adalah sunnah muakkadah berdasarkan hadits-hadits diatas. Dan dibolehkan bagi seseorang untuk tidak mengerjakannya.

Berbeda dengan shalat shubuh maka tidak ada perbedaan dikalangan ulama bahwa ia adalah wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya dan berdosa jika ditinggalkan. (baca : Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan).

Dengan demikian tidak dibenarkan bagi seorang yang hanya mengerjakan shalat dhuha yang kedudukannya sunnah sementara dirinya meninggalkan shalat shubuh yang kedudukannya lebih tinggi darinya yaitu wajib.

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar